PENJARA KALISOSOK

Nama Resmi

Gevangenis te Kalisosok (Penjara Kalisosok).

Arsitek

Departement der Burgerlijke Openbare Werken (Dinas Pekerjaan Umum Kolonial).

Tahun

Mulai dibangun pada tahun 1808 di bawah perintah Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels.

Fungsi Awal

Penjara bagi pelaku tindak kriminal umum serta tawanan politik yang dianggap mengancam stabilitas pemerintah Hindia Belanda.

Narasi Deskripsi Sejarah

Penjara Kalisosok berdiri di tengah pusaran sejarah Surabaya sebagai kota pelabuhan dan pusat militer. Di bawah kekuasaan Belanda, penjara ini menjadi instrumen Imperialisme Yuridis, di mana hukum digunakan untuk memadamkan perlawanan. Dinding-dindingnya yang setebal 50–60 cm dirancang untuk menciptakan isolasi total bagi mereka yang bermimpi tentang kemerdekaan.

Dampak kolonialisme sangat terasa di sini: sistem penjara ini mencerminkan struktur sosial yang rasis, di mana fasilitas bagi narapidana Eropa jauh berbeda dengan narapidana pribumi. Namun, ironisnya, Kalisosok justru menjadi tempat “sekolah politik” bagi para pejuang. Di dalam sel-sel sempit ini, para tokoh pergerakan saling bertukar ide dan menguatkan tekad untuk merdeka.

Pada masa pendudukan Jepang, Kalisosok beralih fungsi menjadi tempat penahanan warga sipil Eropa dan pejuang bawah tanah. Puncaknya, pada peristiwa Pertempuran Surabaya 1945, Penjara Kalisosok menjadi salah satu titik perebutan krusial antara Arek-Arek Suroboyo melawan tentara Sekutu dan Belanda untuk membebaskan para tawanan perang dan pejuang yang masih mendekam di sana.

1808

Pembangunan dimulai oleh Daendels untuk menggantikan penjara-penjara kecil yang tidak memadai di Surabaya.

Abad ke-19

Renovasi dan perluasan dilakukan seiring meningkatnya angka kriminalitas dan perlawanan terhadap tanam paksa.

1942–1945

Diambil alih oleh Kekaisaran Jepang. Digunakan untuk menahan tentara Sekutu dan pejuang kemerdekaan Indonesia.

1945

Menjadi target serangan para pejuang Surabaya dalam upaya membebaskan tokoh-tokoh penting sebelum pecahnya pertempuran 10 November.

1951

Pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi terhadap De Javasche Bank.

1950–1990-a

Difungsikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (LP) oleh Pemerintah Republik Indonesia.

2000

Penjara resmi dikosongkan dan statusnya beralih menjadi Cagar Budaya.